Pages

Labels

Selasa, 10 Januari 2012

Pemikiran Hadits Prof.Dr.Munzier Suparta,M.A.


Oleh: Ihsanul Hadi al-Harzi 
BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Firman Allah: 
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
       “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Q.S. Al-Hijr:9)    
            Adz-Dzikr dalam ayat ini mencakup Al-Qur’an dan –bila diteliti dengan cermat- mencakup pula As-Sunnah. Sangat jelas dan tidak diragukan lagi bahwa seluruh sabda Rasulullah yang berkaitan dengan agama adalah wahyu dari Allah sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:        
“Dan tiadalah yang diucapkannya (Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya.” (Q.S. An-Najm:3)
            Tidak ada perselisihan sedikit pun di kalangan para ahli bahasa atau ahli syariat bahwa setiap wahyu yang diturunkan oleh Allah merupakan Adz-Dzikr. Dengan demikian, sudah pasti bahwa yang namanya wahyu seluruhnya berada dalam penjagaan Allah; dan termasuk di dalamnya As-Sunnah. [1]


            Segala apa yang telah dijamin oleh Allah untuk dijaga, tidak akan punah dan tidak akan terjadi penyelewengan sedikitpun. Bila ada sedikit saja penyelewengan, niscaya akan dijelaskan kebatilan penyelewengan tersebut sebagai konsekuensi dari penjagaan Allah.
Karena seandainya penyelewengan itu terjadi sementara tidak ada penjelasan akan kebatilannya, hal itu menunjukkan ketidak akuratan firman Allah yang telah menyebutkan jaminan penjagaan. Tentu saja yang seperti ini tidak akan terbetik sedikitpun pada benak seorang muslim yang berakal sehat.
            Jadi, kesimpulannya adalah bahwa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad ini pasti terjaga. Allah sendirilah yang bertanggung jawab menjaganya; dan itu akan terus berlangsung hingga akhir kehidupan dunia ini. Dalam hal ini ada sebagian kecil ulama’ yang mempermasalahkan Hadits-Hadits yang terdapat didalam Shohih Bukhori dan Muslim dengan alasan bahwa Hadits tersebut tidak sesuai dengan logika.[2]
Wajib berpegang kepada As-Sunnah dan haram menyelisihinya          
            Sudah menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin pada generasi awal, bahwa As-Sunnah merupakan sumber kedua dalam syari’at Islam di semua sisi kehidupan manusia, baik dalam perkara ghaib yang berupa aqidah dan keyakinan, maupun dalam urusan hukum, politik, pendidikan dan lainnya. Tidak boleh seorang pun melawan As-Sunnah dengan pendapat, ijtihad maupun qiyas. Imam Syafi’i rahimahullah di akhir kitabnya, Ar-Risalah berkata, “Tidak halal menggunakan qiyas tatkala ada hadits (shahih).” Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih) maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[3]

BAB II
PEMBAHASAN
Pemikiran Hadits Prof.Dr.Munzier Suparta,M.A.
Secara umum pemikiran Munzier suparta seperti penulis temukan didalam buku beliau tentang Hadits yang berjudul “ Ilmu Hadits” tidak jauh berbeda dari kebanyakan buku-buku lain yang membahas tentang  ilmu hadits beserta perangkat keilmuannya.seperti pengakuan beliau didalam kata pengantar bukunya mengatakan bahwa buku beliau tentang Hadits ini pada awalnya hanya sebagai pengantar saja sehingga wajar saja pemikiran beliau tidak terlalu mencolok mengingat juga buku tersebut dijadikan sebagai bentuk sylabus di fakultas Tarbiyyah, oleh kerena itu referensi yang dijadikannya adalah referensi yang sudah Masyhur dikalangan pengkaji Hadits.
 Namun Munzier suparta dalam pengkategorian Hadits ia membagi bentuk Hadits kepada lima bentuk, yang mana selama ini kebanyakan  Ulama’ hanya mebagi tiga bentuk kategori saja yakni Hadits Qouli, Hadits Fi’li, dan Hadits Taqriri, sedangkan Munzier Suparta menambahkan dua bentuk lagi[4] yaitu :
·         Hadits Qouli: Segala yang disandarkan kepada Nabi SAW yakni dalam bentuk perkataan.
·          Hadits Fi’li: Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatan.
·          Hadits Taqriri: Segala sesuatu yakni ketetapan dari Nabi SAW tentang apa yang dilakukan Para Sahabat.
(bentuk ini yang banyak dipegangi oleh jumhur)
·         Hadits Hammi: Yakni keinginan dan hasrat Nabi SAW yang belum terealisasikan sampai beliau wafat.[5]
·         Hadits Ahwali[6]: yakni Hadits-Hadits yang menerangkan tentang keadaan seperti bentuk fisik Nabi SAW.
(Tambahan ini yang ditambahkan oleh sebagian Ulama’)

Fungsi  Hadits terhadap Al-Qur’an adalah:

·         Bayan At-Taqrir (Bayan At-Ta’kid,Bayan Al-Itsbat): menetapkan dan menguatkan  apa yang telah diterangkan didalam Al-Qur’an.[7]
·         Bayan At-Tafsir: kehadiran Hadits tersebut memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global (Mujmal)[8], member persyaratan atau batasan  (Taqyid)[9] terhadap ayat-ayat Al-Qur’an Yang bersifat Mutlak, dan mengkhususkan (Takhsish)[10] terhadap ayat yang masih bersifat umum.
·         Bayan At-Tasyri’: yang dimaksud adalah mewujudkan suatu hokum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati didalam Al-Qur’an.[11]
·         Bayan An-Nasakh: keterangan yang menghapus keterangan yang sebelumnya.[12]

Mengenai bayan yang tiga diatas Yakni: Bayan Taqrir, bayan Tafsir, dan bayan Tasyri’ semua ‘Ulama’ sepakat, tetapi untuk bayan yang keempat yakni bayan Nasakh para ‘Ulama’ berbeda pendapat yang sangat tajam. Secara umum mereka semua sepakat ketika menjelaskan arti Nasakh secara bahasa, tetapi ketika men-ta’rif-kan nya para ‘ulama’ berbeda-beda baik dikalangan Mutaqoddimin maupun Muta’akhirin. Perbedaan itu ketika sebuah Hadits me-Nasakh suatu ayat, seperti Hadits: “ Tidak ada Wasiat bagi Ahli Waris” (HR.Bukhori). Hadits ini oleh sebagian ‘Ulama’ men-Nasakh ayat 180 dari surat Al-Baqoroh: “ diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabat secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.”
Kelompok yang membolehkan adanya Nasakh jenis ini adalah: Mu’tazilah, Golongan Mazhab Hanafiyyah dan Golongan Mazhab Ibn Hazm Adz-Zhohiri.[13] Hanya saja Mu’tazilah membatasi kepada hadits Mutawatir saja sedangkan hanafiyyah dan Ibn Hazm tidak mengharuskan Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur dan Hadits Ahad bisa Menjadi pen-Nasakh Al-Qur’an.[14] Sedangkan yang menolak adalah Golongan Mazhab Syafi’I walaupun dengan Hadits Mutawatir tetap tidak bisa, selain itu yang menolak adalah sebagian besar golongan Mazhab Zhohiriyyah dan kelompok Khowarij.[15]

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syadali, Ahmad Rofi’I, Ulumul Qur’an, Bandung: Pustaka Setia, 2006.

Munzier Suparta, Ilmu Hadits, Jakarta: Rajawali press, 2008.

Muhammad Nasaruddin Al-Albani, ebook Artikel islam.Hadits.web.

Badri Khaeruman, Otentisitas Hadits (Studi kritis Atas Kajian Hadits Kontemporer), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004.





[1] Muhammad Nasaruddin Al-Albani, ebook Artikel islam.Hadits.web.
[2] Hal ini dapat dilihat dari misalnya komentar ulama sekaligus tokoh yaitu Syeikh  Muhammad Al-Ghozali yang banyak menggugat Hadits-Hadits Shohih.( lihat buku: Otentisitas Hadits “ Studi kritis atas kajian Hadits kontemporer,Drs. Badri Khoiruman,MA,g.)
[3] Nasaruddin Al-Albani, op.cit.
[4] Sebenarnya tambahan dua bentuk ini juga di gunakan oleh sebagian Ulama’ tetapi yang digunakan oleh yang mayoritas hanya tiga.
[5] Seperti halnya Hadits tentang keinginan Nabi untuk berpuasa pada tanggal 9 ‘Asyura’ seperti dalam Riwayat Imam Muslim dari jalur Ibnu ‘Abbas dimana beliau tidak sempat merealisasikannya karena sudah Wafat sebelum bulan ‘Asyuro’.
[6] Munzier Suparta,Ilmu Hadits,Jakarta: Rajawali Press,Bab I,Hlm 18-22.
[7] Seperti Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu ‘Umar: “Apabila kalian melihat (Rukyat) bulan maka berpuasalah,juga apabila (Rukyat) itu maka berbukalah” (HR.Muslim). Hadits ini men-Taqrir Surat Al-Baqoroh 185.
[8] Contoh tentang ayat yang masih global adalah seperti perintah Sholat,puasa,zakat,jual beli,nikah,dll
[9] Sedangkan sebagai bayan AtTafsir adalah seperti perintah Nabi SAW “ Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku Sholat” (HR.Bukhori). Hadits ini menjelaskan bagaimana cara mendirikan Sholat.
[10] Contoh Hadits yang membatasi (Taqyid) terhadap ayat Al-Qur’an yang bersifat Mutlak adalah: “ Rosulullah didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri itu dari pergelangan tangan” Hadits ini men-Taqyid Surat Al-Maidah 38.
[11] Contoh seperti tentang mengumpulkan dua bersaudara (antara istri dengan bibinya), kemudian seperti mengenai masalah rajam dll.
[12] Ibid, Hlm 58-65.
[13] Ibid, Hlm 66.
[14] Ibid
[15] Ibid

1 komentar:

  1. My Fair, Is My Fair, Is My Fair, is My Fair Casino?
    I'm an online https://febcasino.com/review/merit-casino/ casino and have been playing at Fair since 2018 wooricasinos.info and it's ford fusion titanium still not getting better. casinosites.one I am a young and inexperienced gambler, 도레미시디 출장샵

    BalasHapus

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates