Pages

Labels

Jumat, 07 Desember 2012

ANALISIS TERHADAP HADIS YANG DIJADIKAN DASAR MEMAKAI CADAR BAGI PEREMPUAN

 Oleh: Jumardi, S. Ud.

TINJAUAN UMUM TENTANG CADAR


A.      Pengertian Cadar
Cadar dalam Kamus Besar Bahasa Indoenesia berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan)[1]. Dalam bahasa Arab cadar disebut dengan  النقاب. Niqob bentuk jamaknya Nuquub. Dalam kamus Al-Munawwir Niqab berarti kain tutup muka.[2] Dalam kamus Lisaanul Arab kata النقاب yaitu kain penutup wajah bagi perempuan hingga hanya kedua mata saja yang terlihat[3].
Dari arti kata cadar di atas, dapat dipahami bahwa cadar adalah suatu nama yang diperuntukkan bagi pakaian yang berfungsi untuk menutup wajah bagi perempuan.
B.       Perbedaan Cadar dengan Jilbab, Khimar, dan yang lainnya
Untuk memudahkan memahami perbedaan antara cadar dengan Jilbab, Khimar, dan yang lainnya perlu dibuat klasifikasi istilah beberapa pakaian yang digunakan perempuan muslimah. Beberapa peristilahan dalam busana muslimah, antara lain:
1.    Jilbab, yaitu pakaian terusan panjang yang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para perempuan muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat[4].
2.    Hijab, yaitu dinding yang membatasi sesuatu dengan yang lain.[5]Dinding ini bisa berupa tirai atau yang lainnya yang fungsinya untuk memisahkan antara majelis laki-laki dan majelis perempuan. Di kalangan masyarakat khususnya muslim menyebutnya sebagai pakaian untuk perempuan muslim yang sesuai dengan syaria`t dan menyebut penyandangnya dengan kaum muhajjabah (perempuan yang mengenakan hijab).
3.    Khimar, berasal dari bahasa Arab yang bentuk jamaknya “khumur” yang berarti kerudung dan tidak identik dengan jilbab, karena kerudung hanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jilbab yang harus dikenakan perempuan muslim. Maka diperintahkan kepada perempuan muslim untuk menutupkan kain kerudungnya pada lengan, leher, perhiasan yang dipakai di telinga dan leher sampai menutupi dada.[6]
4.    Gamis/Abaya, yaitu pakaian longgar, bentuknya hampir sama dengan jilbab. Baju perempuan bagian atas, berlengan panjang, dipakai dengan kain panjang.[7]
5.    Purdah, yaitu pakaian luar atau tirai yang berjahit, mirip dengan abaya. Tirai penutup ruang yang ditempati perempuan agar tidak terlihat.[8]
Dari penjelasan masing-masing busana yang dipakai oleh perempuan muslimah di atas dapat dibedakan mana yang disebut sebagai cadar dan  mana yang tidak. Dimana cukup jelas bahwa cadarlah satu-satu busana muslimah yang pemakaiannya yaitu dengan menutup wajah hingga hanya mata saja yang terlihat.
C.      Fenomena Cadar
Pemakaian cadar sampai sekarang masih menjadi fenomena di beberapa negara. Seperti di Yaman, dimana anak-anak kecil dipaksa dan diwajibkan orang tuanya memakai cadar, sehingga anak-anak mereka merasa tertekan dan takut jika tidak memakai cadar. Jika sang anak diketahui oleh orang tuanya tidak memakai cadar maka ia akan dimarahi dan dipukul. Di sisi lain ada anak yang menganggap bahwa memakai cadar merupakan tradisi Yaman karena begitu diwajibkan memakai cadar oleh orang tuanya.[9]
Sementara di Mesir, karena perempuan bercadar begitu sulit mendapatkan pekerjaan, didirikanlah sebuah stasiun televisi yang penyiarnya semuanya bercadar. Stasiun tersebut diberi nama Maria sebagai simbol kebebasan bagi perempuan seperti Maria al-Qibtiyah, budak perempuan Mesir yang dibebaskan Rasulullah SAW. setelah dinikahinya.[10]
Di tempat yang sama, Mesir, Syaikh al-Azhar Syeh Mohammed Sayyed Tantawi, saat meninjau sekolah menengah untuk mengecek kesiapan al-Azhar menghadapi flu babi Ia melihat seorang pelajar menggunakan cadar, kerudung yang menutupi sampai muka sehingga hanya terlihat matanya. Tantawi meminta pelajar itu melepaskan cadarnya. "Cadar tidak ada hubungannya dengan Islam," katanya. "Saya tahu soal agama lebih baik daripada kamu atau orang tuamu." Tantawi kemudian mengatakan ia akan segera mengeluarkan perintah yang melarang perempuan bercadar masuk sekolah-sekolah al-Azhar.[11]
Tantawi, seperti sebagian besar ulama, agaknya berpandangan bahwa cadar--berbeda dengan kerudung--kebiasaan kuno yang sudah ada di Arab sejak sebelum Islam datang.
Tantawi termasuk ulama terbesar di Mesir. Saat pemimpin Palestina, Yasser Arafat, meninggal, ulama ini yang memimpin salat jenazah. Ia pernah memimpin bidang tafsir di program pascasarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi dan menjadi ulama tertinggi (grand mufti) Mesir sebelum memimpin al-Azhar.
Ulama al-Azhar lain, Abdel Moati Bayoumi, mengatakan ia akan mendukung larangan itu. "Kami semua sepakat bahwa cadar bukan kewajiban agama," kata Bayoumi. "Taliban memaksa perempuan mengenakan cadar, fenomena ini kemudian menyebar." [islammuhammadi/mt/tempo][12]

Fenomena ini sebagai bukti bahwa permasalahan cadar sampai saat ini masih menimbulkan polimek-polimek tertentu. Dari masalah motif penggunaannya sampai pada tahap sosial. Hal ini kemudian mengakibatkan suatu stigma bahwa cadar banyak menimbulkan ‘masalah’ di masyarakat. Untuk itu, penulis beranggapan bahwa masalah terkait cadar ini harus segera diluruskan, agar setidaknya ada saling memahami di antara yang berbeda memahaminya. Kalau ini menjadi prinsip maka ia menjadi prinsip. Tapi jika ini hanyalah sesuatu yang khilafiyah selayaknya bisa saling toleransi dan tidak lagi dipermasalahkan.
      
D.      Motif Penggunaan Cadar
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Prasetyo (2007) terhadap perempuan bercadar di Surakarta, ditemukan bahwa terdapat beberapa hal yang membelenggu atau membatasi cara berfikir perempuan bercadar. Hal-hal tersebut antara lain adalah pengalaman subjektif, sudut pandang, prasangka, prinsip, kepentingan, referensi pembanding, dan pemikiran-pemikiran keagamaan yang berkembang dalam komunitas tempat perempuan bercadar itu bersosialisasi atau tinggal[13].
Prasetyo mengungkapkan bahwa perempuan bercadar lebih memilih rasionalisasi daripada proyeksi, sebagai cara untuk melepaskan diri dari pertentangan atau konflik batin. Salah satu contohnya adalah adanya konstruksi kesadaran tentang “menghindari fitnah” sebagai motif bercadar. Hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan bercadar cenderung membangun suatu penjelasan dan alasan-alasan, daripada meletakkan kesalahan pada pihak lain, dalam hal ini laki-laki.
Prasetyo kemudian  membagi motif penggunaan cadar bagi perempuan sebagai berikut:
a)      Motif bersifat historis-reason. Cadar digunakan untuk mengubur sejarah masa lalu, sebagai janji setelah menikah, wujud pengabdian kepada suami dan agama, atau untuk menjaga diri dari gangguan laki-laki asing. Dalam hal ini, cadar dimaknai sebagai rem pakem dalam berprilaku dan symbol atas kehormatan dan perkawinan.
b)      Motif bersifat religious-reason. Penggunaan cadar sebagai hasil sintesi dari dialektika pemahaman keagamaan yang terus berkembang. Cadar diyakini sebagai kebaikan (sunnah) yang sangat dianjurkan, maupun syariat yang wajib dilaksanakan.
c)      Motif meninggalkan kesenangan duniawi. Cadar yang digunakan merupakan wujud cinta pada Tuhan. Dalam hal ini kehidupan di dunia diyakini hanya sementara dan masih terdapat kehidupan yang lebih kekak setelah kematian.[14]
Selain tiga motif di atas, dari pengamatan penulis yang pernah menanyakan langsung kepada perempuan bercadar yang penulis temui di fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, yaitu motif pembiasaan ketika kecil oleh orang tua. Dalam hal ini dari dia berumur balita hingga dewasa, orang tua perempuan tersebut membiasakan memberikan pakaian yang bercadar kepadanya. Akibatnya dia menjadi terbiasa memakai cadar hingga dewasa. Jadi bukan karena pemahamannya terhadap agama, tapi juga karena faktor kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan dari kebiasaan orangtuanya sendiri.

E.       Realisasi tutup muka dalam tinjauan aurat perempuan
Pemakaian cadar di masyarakat masih asing. Kebanyakan masyarakat merasa canggung melihat seorang muslimah memakai cadar, apalagi menggunakannya sebagai pakaian harian. Hal ini kemudian perempuan yang memakai cadar merasa diasingkan dari kehidupan sosial masyarakat.
Perempuan yang memakai cadar tergolong perempuan yang ikut dalam suatu fikrah tertentu yang mana cadar dipahami suatu keharusan dipakai bagi perempuan mereka. Kalau dilihat realita di masyarakat, pemakaian cadar termasuk hal yang tabu dan belum dikenal oleh kebanyakan masyarakat. Hal ini berbeda dengan jilbab, dimana masyarakat umum sudah sangat kenal dan mulai mengenakannya dalam berpakaian. Sehingga jilbab tidaklah menjadi hal yang tabu di masyarakat.
Dian Nurlaili menulis dalam sebuah blog bahwa perempuan yang mengenakan cadar cenderung dijauhi oleh masyarakat. Mereka di cap sebagai aliran sesat sehingga masyarakat berusaha menjaga jarak dengan para pemakai cadar. Kemudian masyarakat juga menganggap bahwa perempuan bercadar cenderung sulit bersosialisasi dan menutup diri terhadap masyarakat sekitar, serta hanya bersedia bergaul dengan golongannya. Stigma seperti ini yang harus dihilangkan. Karena ada pula perempuan bercadar yang bersedia bergaul dengan masyarakat sekitar. Namun yang terjadi malah masyarakat tersebut cenderung membatasi pergaulannya dengan mereka. Sehingga menjadi tidak mudah bagi perempuan pemakai cadar untuk melewati dinding-dinding pembatas antara ia dan masyarakat sekitar. Kemudian bagi yang masih belum membuka diri dengan masyarakat, bisa sedikit demi sedikit bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya gap yang terlampau jauh di masyarakat. Apabila dalam masyarakat Indonesia telah terbangun rasa saling menghargai dan tenggang rasa yang tinggi, maka diharapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang terjalin semakin kuat. Sehingga nantinya negara ini akan lebih cepat maju serta dapat meminimalisir adanya tindakan oknum-oknum yang mencoba memecah belah negara Indonesia.[15]
Lalu mengapa kemudian pemakaian cadar bagi perempuan ini suatu yang menjadi polimek tersendiri di kalangan ulama. Mereka terus mempertahankan apa yang mereka pahami terhadap pemakaian cadar ini. Yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah apakah muka perempuan termasuk aurat atau tidak. Inilah yang kemudian menjadi kajian yang harus dibahas lebih lanjut dan untuk disamakan persepsi terhadapnya. Jika muka termasuk aurat, maka memakai cadar menjadi sebuah kewajiban bagi perempuan untuk melindungi muka dari laki-laki asing. Akan tetapi jika muka bukan termasuk aurat, maka memakai cadar bukan menjadi kewajiban untuk digunakan bagi perempuan.
Kedua pendapat yang berbeda satu dan yang lainnya masing-masing mempunyai dalil yang cukup kuat dalam mempertahankan pendapatnya. Walaupun ada beberapa dalil yang digunakan merupakan dalil yang sama untuk mengeluarkan hukum yang berbeda. Yang satu  memahami suatu dalil, yang kemudian menyimpulkan memakai cadar bagi perempuan adalah wajib. Sedang yang satu lagi memahami dalil itu bukanlah suatu kewajiban, tapi hanya suatu kebaikan saja.


[1] Tim Penyusun Pusat Bahasa, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, halaman 250.
[2] Al-Munawwir, halaman 1451.
[3] Ibnu Manzhur, Lisaanul Arab, Jilid I, Dar Shadir, Beirut, hlm. 768.
[4] Wikipedia bahasa Indonesia; Jilbab.
[5] Tim Penyusun Pusat Bahasa, 2008, Kamus Bahasa Indonesia;hijab.
[6] Wikepedia bahasa Indonesia; khimar
[7] Tim Penyusun Pusat Bahasa, Op.Cit; Abaya.
[8] Ibid.; Purdah.
[10] al-Arabiya.net

[12] Ibid.
[13] Mira Rizki Wijayani, 2008, Gambaran Resiliensi Pada Muslimah Dewasa Muda yang Menggunakan Cadar, FPSI UI,  hlm. 33-34.  Mira mengutip dari Prasetyo, Y.E. 2007. Individualisasi Kaum Bercadar : Studi Kasus 3 Mahasiswi Muslim Bercadar di Universitas Negeri Solo. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM. Skripsi.
[14] Ibid.

1 komentar:

  1. Agen Casino Terbaik
    Agen Situs Terbaik
    https://bit.ly/2ENk1VF

    Yuk Gabung Bersama Kami Sekarang Dan Nikmati Berbagai Macam Bonus Menarik Lain Nya Seperti:

    *Bonus New Member 120%
    *Bonus New Member 50%
    * Bonus New Member 30%
    * Bonus New Member 20% Khusus Poker
    * Bonus Referral
    *Bonus Rollingan Casino Hingga 0.8%
    *Bonus 5% setiap hari
    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    WA : 081358840484
    BBM : 88CSNMANTAP
    Facebook : 88Csn
    -www.jeruk88.com

    BalasHapus

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates